Jenis-jenis Kejahatan Luar Biasa


Jenis kejahatan luar biasa atau extra ordinary c*ime adalah kejahatan yang memiliki dampak luas dan sistimatis terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. Artinya kejahatan ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan yang luar biasa.

Jadi kejahatan extra ordinary c*ime tersebut bukan hanya kejahatan biasa seperti kejahatan jalanan street crime semacam kejahatan begal di jalan, atau perampokan, pencurian, penganiayaan, penghinaan yang sekarang sering kita dengar di media. 

Jenis kejahatan yang sedang kita angkat ini merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa yang dilakukan dengan berbagai cara yang bisa saja bentuknya mengikuti perkembangan jaman yang sedang berlangsung. Contohnya, kejahatan korupsi yang tentu dampaknya bukan hanya mengena kepada satu dua orang saja yang menjadi korban, tapi juga bahkan negara dirugikan. Atau juga kejahatan pencucian uang money loundering yang merugikan banyak pihak, kejahatan perbankan, geno*ida, tero*isme dan sebagainya.

Mudahnya, kejahatan luar biasa extra ordinary c*ime ini merupakan kejahatan yang digambarkan sebagai kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Walaupun Presiden Joko Widodo menyebutkan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak ditambahkan sebagai jenis kejahatan luar biasa.

Nah, buku yang diangkat oleh Redaksi Idebuku.com kali ini adalah buku mengenai jenis kejahatan luar biasa ini berjudul Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary C*ime). Ditulis oleh Muhammad Hatta, Ph.D dengan editor Zulfan, M.,Hum. Buku ini diterbitkan oleh Unimal Press, Lhoukseumawe, Tahun terbit 2019.

Extra ordinary crime itu sendiri memiliki istilah yang mungkin sering seperti kejahatan luar biasa, kejahatan, kejahatan ekstrem, kejahatan serius, kejahatan yang berdampak luas dan sistimatik terhadap kehidupan sosial ekonomi, budaya, politik dan hukum. 

Tapi prinsipnya kejahatan model ini sifatnya memiliki dampak buruk terhadap peradapan manusia. Untuk menafsirkannya dari kejahatan model ini yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di mana jenis dua kejahatan tersebut dikatagorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak azasi manusia. Dalam perkembangannya kejahatan luar biasa ini mengkatagorikan 4 hal yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Akan menjadi jelas bentuk-bentuk kejahatan dengan katagori-katagori tersebut di atas ketika melihat berbagai kasus yang terjadi di dunia di masa lampau termasuk di Indonesia sendiri. Contohnya untukmenyebut geno*ida, di Indonesia memiliki sejarah kelam pada peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965-1966 dan peristiwa Timor-Timur. Atau kalau dalam kasus di negara lain ada peristiwa pada Perang Dunia I di mana banyak peristiwa yang diungkap dalam buku ini berbagai kasus yang dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Tak lupa juga peristiwa pem*antaian yang dilakukan oleh Adolf Hitler terhadap orang-orang Yahudi. Atau juga untuk menyebut kejahatan terorisme yang juga dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa di mana beberapa kali terjadi kejahatan ter*risme di Indonesia. Kesemuanya mendapat pembahasan dalam buku ini.

Komentar

Postingan Populer