Memberhentikan Paksa Presiden
Desas-desu pemakzulan Presiden Joko Widodo beberapa kali muncul dalam berbagai diskusi dan unjuk rasa di beberapa tempat. Menjadi pertanyaan, apakah pemakzulan itu konstitusional atau haram dilakukan menurut konstitusi kita? Apakah pelaksanannya nanti akan menggunakan proses politik atau proses hukum? Berbagai pertanyaan muncul.
Bisakah seorang presiden diberhentikan secara paksa menurut konstitusi di Indonesia? Faktanya, sudah ada 4 presiden RI yang sudah dimakzulkan atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir atau yang kita kenal dengan impechment. Tentu saja pemakzulan dimungkinkan dengan mekanisme yang sudah diatur oleh UUD 1945 pasal 8. Namun demikian dalam pelaksanaannya setidaknya dibutuhkan tiga Lembaga negara dalam pengambilan keputusan pemberhentian presiden tersebut. Dewan Perwakilan Rakyar (DPR), Lembaga Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Buku yang Redaksi tawarkan berikut ini sebuah buku yang membahas mengenai penguraian mekanisme dan alasan-alasan yang bisa memungkinkan sebuah impechment dilakukan terhadap presiden atau wakil presiden dari jabatannya sebelum berakhir masa kekuasannya. Tentu saja berdasarkan konstitusi yang berlaku di negeri ini.
Judul Buku : Impechment Presiden: Mekanisme dan Alasan Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945
Penulis : Dian Aries Mujiburohman
Tahun Terbit : Cetakan Pertama 2013
Penerbit : KotakBuku Jogjakarta, Yogyakarta
Halaman : 88 halaman 140X200mm
Seperti judul yang digunakan oleh penulis tentu buku ini memaparkan bagaimana pemakzulan itu bisa dilakukan dengan mekanisme yang sudah diarahkan oleh undang-undang yang berlaku. Lebih tegas lagi amandemen UUD 1945 mengatur lebih tegas mengani alasan-alasan yang bisa digunakan untuk jalan pemberhentian presiden di tengah jalan yaitu Pasal 7A UUD 1945 telah melakukan pelangaran hukum, berupa peng hianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela mapun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai sebuah bacaan tentu buku ini akan memberikan wawasan yang sangat penting bagi kita untuk menilai jagat perpolitikan kita saat ini. Buku ini dapat menjadi alat penilaian, apakah pemakzulan itu bisa dilakukan kepada Joko Widodo dari tampuk kekuasaan sebagai presiden yang masa baktinya berakhir pada Oktober 2024.
Tidak ada komentar