<!-- SEO Blogger Start --> <meta content='text/html; charset=UTF-8' http-equiv='Content-Type'/> <meta content='blogger' name='generator'/> <link href='https://www.idebuku.com/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> <link href='https://www.idebuku.com/2024/04/amicus-curiae-di-mahkamah-konstitusi.html' rel='canonical'/> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - Atom" href="https://www.idebuku.com/feeds/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/rss+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - RSS" href="https://www.idebuku.com/feeds/posts/default?alt=rss" /> <link rel="service.post" type="application/atom+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - Atom" href="https://www.blogger.com/feeds/5529713767079432659/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - Atom" href="https://www.idebuku.com/feeds/3752374091363007288/comments/default" /> <!--Can't find substitution for tag [blog.ieCssRetrofitLinks]--> <link href='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ7QkZnqkWB2DzFBuh8a5LvTczLBd1xfXRSsNGVfsfINxE4jBBvLPwKBfqDxNIqwmZNJdalIhCWpPNqev1cY4f1rZ_eHSfmpoDNzZOTCJU4S_dQOc4yiJg15SJB1M_eojG7tPyqG6WiwDWrunb-fCPZeF-Nl4V3WlpY8R8jVQ3VBkyg_1U3ou3OUB8MEI/s320/117048243_7cc6bb0b87_w.jpg' rel='image_src'/> <meta content='Amicus Curiae Apa Artinya' name='description'/> <meta content='https://www.idebuku.com/2024/04/amicus-curiae-di-mahkamah-konstitusi.html' property='og:url'/> <meta content='Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi Menghangat' property='og:title'/> <meta content='Amicus Curiae Apa Artinya' property='og:description'/> <meta content='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ7QkZnqkWB2DzFBuh8a5LvTczLBd1xfXRSsNGVfsfINxE4jBBvLPwKBfqDxNIqwmZNJdalIhCWpPNqev1cY4f1rZ_eHSfmpoDNzZOTCJU4S_dQOc4yiJg15SJB1M_eojG7tPyqG6WiwDWrunb-fCPZeF-Nl4V3WlpY8R8jVQ3VBkyg_1U3ou3OUB8MEI/w1200-h630-p-k-no-nu/117048243_7cc6bb0b87_w.jpg' property='og:image'/> <!-- Title --> <title>Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi Menghangat - Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi Menghangat - Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik

Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi Menghangat


Ketua Umum  PDI Perjuangan sekaligus presiden kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi. Ada 5 amicus curiae yang masuk ke MK dan merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah pilpres di Indonesia. Apa artinya amicus curiae?

Amicus curiae atau juga disebut amici curiae sering juga disebut dengan friends of the court dalam Bahasa Inggrisnya. Atau Sahabat Pengadilan.

Seseorang atau institusi yang bukan pihak yang berperkara dalam sebuah perkara di pengadilan memberikan informasi tentang hukum dan kasus yang sedang disidangkan secara independen dengan tujuan untuk membantu pengadilan. 

Fungsi adanya amicus curiae itu sendiri bukan hanya untuk membantu pengadilan, tapi juga untuk memajukan perkembangan hukum itu sendiri.

Selain itu amicus curiae ini untuk memberikan gambaran hukum dan kasusnya dan khususnya dan dampaknya terhadap pihak lain di luar di luar para pihak yang tidak ikut berperkara di pengadilan, dan juga menilai hukum dan kasusnya harus secara independen.

Itulah sebagian isi buku yang ingin disampaikan dalam edisi kali ini, yaitu sebuah buku yang bukan hanya memberikan pengertian secara detail, tapi lebih dari pada itu buku ini akan menuntun mereka yang punya keinginan untuk mengajukan amici kuriae dalam kasus-kasus hukum yang ada. Mengapa demikian? Karena dalam buku ini akan dipaparkan bagaimana langkah-langkah menyusun amicus curiae untuk kemudian diajukan.


Judul Buku       : Menjadi Sahabat Pengadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief

Penyusun         : Siti Aminah

Penerbit           : The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)

Tahun Terbit     : Jakarta, November 2014

Halaman          : xii + 130 halaman

Amicus Curiae sendiri sebenarnya bukan bentuk intervensi hukum untuk mempengaruhi putusan pengadilan atas kasus yang sedang berjalan. Tapi hal tersebut sebagai ekspresi hak untuk berpendapat atas hukum dan kasus yang sedang di sidang di pengadilan dari seseorang atau institusi.

Memang buku ini diterbitkan oleh The Indonesian Legal Resource Center dan disusun dalam konteks berkaitan dengan kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Namun tentu saja buku ini juga bisa digunakan untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik lainnya.

Kalau dilihat dari isinya, maka susunan buku ini terdiri dari beberapa bab yaitu di terdiri dari tiga bab, termasuk bab pertama pengantar panduan ini. Bab kedua memberikan informasi dasar untuk memahami amicus curiae dan bagaimana penerapannya dalam sistem peradilan di Indonesia. Dan bab ketiga, memberikan panduan penulisan bagaimana menulis amicus brief.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.