Rizki Billar Ditahan Lesti Kejora Mencabut Laporannya


Rizky Billar ditahan setelah menjadi tersangka KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Di depan publik Rizky Billar menggunakan baju tahanan dan tertunduk. Namun tidak lama berselang Lesti Kejora mencabut laporannya atas suaminya itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menjelaskan perihal kedatangan Lesti Kejora guna mencabut laporan yang sebelumnya dilakukan Lesti kepada pihak kepolisian atas kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang dilakukan suaminya tersebut seperti yang diungkap oleh Kompas TV.

Seperti yang diungkapkan oleh pengacara Rizky Billar Hotma Sitompul sebelumnya, bahwa pihaknya meminta polisi untuk memediasi kliennya dengan Lesti Kejora istrinya tersebut. Hotma Sitompul juga mengajukan surat meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menahan Rizky Billar.

Seperti diketahui Rizky Billar akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam dengan 48 pertanyaan dari penyidik. Namun akankah Rizky Billar akan segera menghirup udara segar dan tidak akan jadi dikurung dalam tahanan setelah pihak Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap suaminya itu?

Dengar saja apa kata Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa, pencabutan laporan atas KDRT dari korban bisa dilakukan oleh siapa saja, tapi tentu ada mekanisme dan prosedurnya.


Menanggapi kasus KDRT oleh Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora yang sedang menjadi buah bibir banyak orang tersebut, sebuah buku menarik ditawarkan oleh Redaksi idebuku.com yang berbicara mengenai mediasi dalam kasus KDRT. Judul buku: Buku Panduan Mediator KDRT: KDRT dan Peran Mediator. Disusun oleh Tim YLBHI - LBH Bali. Buku ini diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bali. Tahun penerbitan 2011.

Berbagai kasus KDRT di masyarakat sering kita dengar. Baik itu yang tidak sampai muncul ke permukaan maupun yang sempat diketahui oleh publik dan menjadi konsumsi berita di khalayak umum. Menurut data yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KEMENPPA yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan ini memberikan data yang mencengangkan. Sejak 1 Januari tahun 2022 hingga 13 Oktober 2022 terjadi kasus KDRT sebanyak 19.426 kasus di seluruh Indonesia. Sementara korbannya adalah 17.785 adalah perempuan dan 3.141 yang menjadi korban laki-laki.

Tapi yang perlu diingat bahwa kasus KDRT yang muncul tersebut ibaratnya seperti gunung es di mana angka yang muncul itu hanyalah di puncak, sementara yang berada di permukaan jumlahnya bisa lebih banyak. 

Saat ini memang kita memasuki era di mana keterbukaan informasi semakin pesat. Walaupun demikian bukan berarti sebagian masyarakat masih menganggap KDRT dianggap sebagai kasus dalam rumah tangga yang tidak perlu diumbar, dan orang lain tidak perlu mencampurinya. Akibatnya KDRT sering berakhir di meja perceraian. 

Nah buku ini sebagai usaha di mana usaha untuk menyelesaikan KDRT di masyarakat khususnya dalam berbagai kasus lokal di Kabupaten Singaraja di mana dalam berbagai kasus KDRT itu ada peran di mana prajuru (tokoh adat) menjadi mediator dalam penyelesaian kasus-kasus yang muncul. Buku ini seperti menjadi panduan bagaimana menjadi mediator dalam penyelesaian KDRT. Tentu saja sebagai usaha bagaimana memberikan pemahaman kepada mediator untuk mendamaikan KDRT sesuai dengan Undang-undang Tahun 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).     

Komentar

Postingan Populer