Panduan Mediator KDRT: Peran Penting dalam Menangani Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan penyelesaiannya tak hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif, salah satunya melalui peran mediator yang terlatih dan memahami konteks korban. Buku Panduan Mediator KDRT: KDRT dan Peran Mediator yang disusun oleh Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bali ini hadir sebagai referensi penting bagi para mediator, pendamping korban, maupun pemerhati isu keadilan gender.

Diterbitkan pada tahun 2011 oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bali, buku ini memberikan panduan praktis dan mendalam mengenai penanganan KDRT melalui proses mediasi yang berpihak pada korban. Dalam artikel ini, kita akan membahas isi buku, urgensinya dalam konteks hukum Indonesia, serta bagaimana buku ini dapat menjadi alat bantu penting dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan domestik.


Redaksi idebuku.com yang berbicara mengenai mediasi dalam kasus KDRT. Judul buku: Buku Panduan Mediator KDRT: KDRT dan Peran Mediator. Disusun oleh Tim YLBHI - LBH Bali. Buku ini diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bali. Tahun penerbitan 2011.

Berbagai kasus KDRT di masyarakat sering kita dengar. Baik itu yang tidak sampai muncul ke permukaan maupun yang sempat diketahui oleh publik dan menjadi konsumsi berita di khalayak umum. Menurut data yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KEMENPPA yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan ini memberikan data yang mencengangkan. Sejak 1 Januari tahun 2022 hingga 13 Oktober 2022 terjadi kasus KDRT sebanyak 19.426 kasus di seluruh Indonesia. Sementara korbannya adalah 17.785 adalah perempuan dan 3.141 yang menjadi korban laki-laki.

Tapi yang perlu diingat bahwa kasus KDRT yang muncul tersebut ibaratnya seperti gunung es di mana angka yang muncul itu hanyalah di puncak, sementara yang berada di permukaan jumlahnya bisa lebih banyak. 

Saat ini memang kita memasuki era di mana keterbukaan informasi semakin pesat. Walaupun demikian bukan berarti sebagian masyarakat masih menganggap KDRT dianggap sebagai kasus dalam rumah tangga yang tidak perlu diumbar, dan orang lain tidak perlu mencampurinya. Akibatnya KDRT sering berakhir di meja perceraian. 

Nah buku ini sebagai usaha di mana usaha untuk menyelesaikan KDRT di masyarakat khususnya dalam berbagai kasus lokal di Kabupaten Singaraja di mana dalam berbagai kasus KDRT itu ada peran di mana prajuru (tokoh adat) menjadi mediator dalam penyelesaian kasus-kasus yang muncul. Buku ini seperti menjadi panduan bagaimana menjadi mediator dalam penyelesaian KDRT. Tentu saja sebagai usaha bagaimana memberikan pemahaman kepada mediator untuk mendamaikan KDRT sesuai dengan Undang-undang Tahun 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).     

Posting Komentar untuk "Panduan Mediator KDRT: Peran Penting dalam Menangani Kasus Kekerasan Rumah Tangga"