<!-- SEO Blogger Start --> <meta content='text/html; charset=UTF-8' http-equiv='Content-Type'/> <meta content='blogger' name='generator'/> <link href='https://www.idebuku.com/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> <link href='https://www.idebuku.com/2022/12/syarat-sah-nikah-siri-serta-kelebihan.html' rel='canonical'/> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - Atom" href="https://www.idebuku.com/feeds/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/rss+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - RSS" href="https://www.idebuku.com/feeds/posts/default?alt=rss" /> <link rel="service.post" type="application/atom+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - Atom" href="https://www.blogger.com/feeds/5529713767079432659/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik - Atom" href="https://www.idebuku.com/feeds/5209494351764030227/comments/default" /> <!--Can't find substitution for tag [blog.ieCssRetrofitLinks]--> <link href='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhL0XvmkYEyw9jflquHHTQewgOOp3-FCgm8DqhsvUZISytbp5k5RnEqYGk2mkkmxQ39uMmYDGgljQOR0Meqz4mDcHOAMGyh-OehWma3C3eBIuHzOKV-K1jYqKeF1Oni-FPCTuLhZmfs1J2xcWcEujYjkYOZmFyDdev8rUL-JeyGGiI_4sbgdJ5XyXB/s320/Syarat%20Sah%20dan%20Rukun%20Nikah%20Siri.jpg' rel='image_src'/> <meta content='https://www.idebuku.com/2022/12/syarat-sah-nikah-siri-serta-kelebihan.html' property='og:url'/> <meta content='Syarat Sah Nikah Siri Serta Kelebihan kekurangannya' property='og:title'/> <meta content='Mencari Makna Hidup Lewat Buku Best Seller' property='og:description'/> <meta content='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhL0XvmkYEyw9jflquHHTQewgOOp3-FCgm8DqhsvUZISytbp5k5RnEqYGk2mkkmxQ39uMmYDGgljQOR0Meqz4mDcHOAMGyh-OehWma3C3eBIuHzOKV-K1jYqKeF1Oni-FPCTuLhZmfs1J2xcWcEujYjkYOZmFyDdev8rUL-JeyGGiI_4sbgdJ5XyXB/w1200-h630-p-k-no-nu/Syarat%20Sah%20dan%20Rukun%20Nikah%20Siri.jpg' property='og:image'/> <!-- Title --> <title>Syarat Sah Nikah Siri Serta Kelebihan kekurangannya - Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik Syarat Sah Nikah Siri Serta Kelebihan kekurangannya - Berbagi Ide dari Buku untuk Kehidupan yang Lebih Baik

Syarat Sah Nikah Siri Serta Kelebihan kekurangannya


Nikah siri sering terjadi di masyarakat dan syarat sah pelaksanaanya cukup mudah. Namun demikian nikah siri memiliki kelebihan dan kekurangannya bagi yang melakukannya.Walau demikian nikah siri bisa dilanjutkan dengan mengurus surat nikah resmi.

Tak dapat disangkal di masyarakat sering terjadi pernikahan siri di mana kita mengenalnya dengan nikah di bawah tangan. Memang berbeda dengan pernikahan sah nikah resmi yang melibatkan negara di dalamnya dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) dan dicatatkan secara admisnistrasi resmi , nikah siri bisa dikatakan sebagai nikah hanya menurut agama. 

Karena hanya menurut hukum syari'at agama tentu saja lebih mudah sarat untuk melakukan nikah siri. Nikah siri biasanya dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sehingga nika siri dilakukan. Hanya berdasarkan rukun dan syarat sah terpenuhi secara lengkap yaitu ada wali dan saksi maka nikah siri dianggap bisa dilangsungkan.

Persyaratan nikah siri bagi wanita dan pria secara hukum agama dianggap legal, sah dan dihalalkan atau dibolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Rukun nikah yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan siri dilaksanakan adalah:

  1. Adanya dua orang mempelai laki-laki dan wanita
  2. Adanya wali
  3. Adanya saksi
  4. Adanya ijab qabul atau akad nikah

Namun demikian kemudahan syarat sah nikah siri ini untuk saat ini bila tidak disertai dengan pernikahan yang didaftarkan secara administrasi negara, tentu memiliki kekurangan dan akibat yang bisa menyusahkan di kemudian hari. Dalam rangka membahas mengenai kekurangan dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkan dari nikah siri tersebut sebuah buku menarik yang membahas persoalan ini.


Judul buku: Nikah Siri, Pengarang: Vivi Kurniawati, Lc. Buku diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing, Jakarta. Tahun penerbitan: Februari 2019.

Buku ini sebenarnya bukan hanya melihat sahnya sebuah pernikahan siri yang tidak terlalu rumit untuk dilaksanakan oleh mempelai pria dan wanita yang ingin menghalalkan hubungan suami istri, tapi ingin melihat lebih jauh dari sekedar pernikahan siri tersebut. Tentu saja penulis ingin melihat lebih dalam bagaimana yang sering terjadi di dalam masyarakat yang kenyataannya ketika memilih menikah secara siri lebih memilih karena kemudahannya lantaran bisa dilakukan juga tanpa persetujuan wali dengan cara 'kawin lari' dengan mengangkat orang lain sebagai wali.

Ditambah lagi alasan lain orang mengambil jalan nikah siri karena tidak adanya biaya untuk melakukan resepsi pernikahan, atau bahkan tak adanya biaya untuk mengurus pernikahan di KUA. Atau bahkan jalan nikah siri hanya untuk tujuan-tujuan tertentu yang tidak benar.

Penulis secara konfrehensif menjelaskan berbagai hal berhubungan dengan pernikahan siri dan pernikahan secara sah menurut negara sengan segala perbedaannya. Dan jelas penulis lebih detail melihat sisi lain dari pernikahan siri di mana secara syar'i memang sah, tapi secara negara belum dikatagorikan sah.

Kemudian penulis menyinggung berbagai dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh mereka yang hanya melakukan perkawinan siri yang berhubungan dengan anak yang akan dihasilkan dari perkawinan tersebut akan bermasalah secara administrasi. Tapi lebih dari itu juga pernikahan siri juga memiliki dampak kepada masalah warisan di mana anak dan wanita yang menjadi istri siri tersebut tidak berhak menuntut waris. Begitu juga secara hukum anak dan istri akan menjadi korban bila suami siri tersebut tidak memberikan nafkah di mana hal tersebut suami tidak bisa dituntut. 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.