Mau Ikut Demo BBM Naik?
Aksi demo masyarakat sebagai bentuk aksi protes kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) akan berlangsung besar-besaran. Pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan unjuk rasa adalah suatu hal yang sah dilakukan.
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara BIN Wawan Hari Putranto bahwa masyarakat berhak untuk menyuarakan tuntutan melalui demo. Hanya, Wawan Hari Putranto mengingatkan bahwa demo bisa dilakukan selama mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bertindak anarkis.
Beberapa aturan yang perlu diperhatikan ketika melakukan unjuk rasa tersebut meliputi waktu yang telah ditentukan, kemudian dalam aksi demo tidak melakukan tindakan yang anarkis serta melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang berwajib.
Seperti yang diketahui bahwa unjuk rasa yang akan dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dalam rangka menentang naiknya harga BBM beberapa hari lalu yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo kabarnya akan dilakukan besar-besaran. Walaupun pemerintah dalam beberapa kali memberi penjelasan bahwa subsidi BBM yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah cenderung dinikmati oleh kebanyakan mereka yang mampu. Kini subsidi tersebut akan disalurkan kepada rakyat yang membutuhkan dengan pemberian langsung tunai.
Sebuah buku menarik untuk dibahas mengenai demo atau unjuk rasa ini diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta berjudul: Pasung Kebebasan: Menelisik Kelahiran UU Unjuk Rasa yang disusun oleh wartawan senior Kompas dan kini menjadi presenter Kompas TV dalam acara Satu Meja The Forum, Budiman Tanuredjo. Buku ini pertama kali diterbitkan tahun 1999.
Seperti yang disebutkan dalam kata pengantar di mana buku ini merekam jejak-jejak tahap demi tahap bagaimana UU ini dibahas dari tahap Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) hingga tahap RUU (Rancangan Undang-undang) yang tentu menimbulkan pertentangan di sana-sini. Memang seperti sebuah peraturan yang muncul tentu dimulai dengan banyak pendapat dan bahkan perdebatannya sangat keras. Apalagi dalam soal mengeluarkan pendapat di muka umum ini juga tidak kalah sengitnya antara yang pro dan kontra.
Memang kita berada di sebuah waktu di mana unjuk rasa atau demo diberikan panggung seluas-luasnya untuk dilakukan untuk mengutarakan pendapat di muka umum. Tapi tahukan kita bahwa proses menuju jaman seperti sekarang ini tentu bukanlah mulus. Adanya tarik-menarik yang kuat antara pihak-pihak yang membawa kepentingan masing-masing. Baik yang kontra maupun yang setuju. Dan buku ini dengan apik menjelaskan secara rincil perjalanan tersebut.
Unjuk rasa sendiri merupakan pernyataan pendapat yang isinya bisa berupabentuk protes atas prilaku atau kebijakan pemerintah maupun sebuah lembaga swasta. Tapi bisa juga sebaliknya di mana unjuk rasa dilakukan dengan membawa pesan mendukung tindakan pemerintah. Sebagai sebuah bagian dari aspirasi, maka unjuk rasa sebenarnya sudah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 28.
Makanya kita berterima kasih dengan penyusun buku ini yang seperti mau mengungkapkan bahwa perjalanan sejarah bangsa ini khususnya dalam soal mengeluarkan pendapat di muka umum walaupun sudah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, tapi untuk menjadi sebuah penarapan di mana wujud kebebasan itu bisa dilaksanakan dengan baik tidak mudah. Dan Budiman Tanuredjo seperti menunjukkan kepada kita bagaimana perjalanan panjang itu terjadi.
Makanya buku ini penting untuk diketahui dan dibaca isinya supaya kita bisa mengerti apa yang dapat kita lakukan termasuk dalam mengutarakan pendapat di muka umum. Semoga!
Komentar
Posting Komentar