Mengapa “Impartial Justice” Karya Eric T. Kasper Wajib Dibaca Praktisi Hukum: Menjaga Netralitas Pengambil Keputusan untuk Keadilan Sejati

Di tengah maraknya isu korupsi peradilan dan tekanan politik yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sebuah buku berjudul Impartial Justice: The Real Supreme Court Cases that Define the Constitutional Right to a Neutral and Detached Decisionmaker karya Eric T. Kasper muncul sebagai panduan berharga. Diterbitkan pada 2013 oleh Lexington Books, buku ini mengupas prinsip netralitas pengambil keputusan (neutral and detached decisionmaker) melalui lensa kasus-kasus Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). 

Meskipun konteksnya berbasis sistem common law AS, pesan intinya, keadilan yang bebas dari sogokan, konflik kepentingan, dan bias, sangat relevan untuk praktisi hukum di Indonesia, di mana slogan “semua sama di mata hukum” sering kali terhambat oleh realitas kepentingan politik dan ekonomi.

Sebagai seorang associate professor ilmu politik di University of Wisconsin Colleges dan hakim municipal di Rice Lake, Wisconsin, Kasper membawa perspektif unik yang menggabungkan teori hukum, sejarah konstitusi, dan praktik peradilan. Buku ini bukan sekadar teks akademis; ia adalah narasi hidup dari kasus-kasus nyata yang membentuk hak konstitusional atas pengambil keputusan yang imparsial, sebagaimana dijamin oleh Amandemen Kelima, Keempat Belas, dan Keenam Konstitusi AS. Bagi praktisi hukum, hakim, jaksa, pengacara, atau advokat, membaca buku ini berarti memperkuat komitmen untuk menjaga imparsialitas hakim dan juri yang netral, demi mencapai keadilan yang adil tanpa pandang bulu.

Isi Buku: Analisis Kasus Nyata yang Menginspirasi Reformasi Hukum

Impartial Justice terstruktur secara sistematis, membagi pembahasan menjadi tiga bagian utama yang fokus pada elemen kunci keadilan prosedural. Bagian pertama menyoroti hak atas juri yang imparsial dalam kasus pidana, di mana Kasper menceritakan kisah-kisah dramatis seperti:
    •    Sheppell v. Maxwell (1966): Kasus terkenal yang melibatkan Dr. Sam Sheppard, seorang dokter yang dihukum atas pembunuhan istrinya di tengah hiruk-pikuk media sensasional. Mahkamah Agung membatalkan vonisnya karena publisitas pra-persidangan yang prejudicial merusak netralitas juri. Kasus ini mengajarkan bagaimana tekanan eksternal seperti media bisa mencemari proses keadilan, sebuah pelajaran berharga bagi pengadilan Indonesia yang sering menghadapi sorotan publik dan media sosial.
    •    Frank v. Mangum (1915) dan Moore v. Dempsey (1923): Kisah tragis lynching dan mob justice di Selatan AS, di mana intervensi massa memaksa putusan yang bias. Buku ini menekankan peran Mahkamah Agung dalam membatalkan vonis tersebut, menegaskan bahwa keadilan harus bebas dari tekanan massa atau politik.

Bagian kedua beralih ke imparsialitas hakim, dengan analisis kasus di mana hakim terlibat suap, kepentingan finansial langsung, atau dukungan kampanye. Misalnya, Kasper membahas bagaimana Mahkamah Agung membatalkan putusan ketika hakim memiliki taruhan pribadi dalam hasil kasus, seperti dalam Tumey v. Ohio (1927) yang menyoroti konflik kepentingan dalam sistem pengadilan lokal. Ini langsung relevan dengan isu korupsi hakim di Indonesia, di mana kasus-kasus seperti suap di Pengadilan Negeri sering kali merusak integritas peradilan.

Bagian ketiga memperluas diskusi ke pengaturan non-pengadilan, seperti pencabutan parole, tinjauan lisensi medis, komitmen kesehatan mental, disiplin penjara, dan bahkan kasus musuh tempur (enemy combatants). Di sini, Kasper menunjukkan bagaimana prinsip netralitas meluas ke birokrasi administratif, menekankan bahwa pengambil keputusan yang netral adalah fondasi due process di semua tingkatan.
Secara keseluruhan, buku ini penuh dengan analisis mendalam tentang apa yang membuat pengambil keputusan “netral dan detached”—bebas dari bias pribadi, finansial, atau eksternal. Ulasan dari Choice Reviews menyebutnya sebagai “remedy yang engaging” untuk kurangnya perhatian pada hak-hak ini, sementara NACDL Book Review memujinya sebagai sumber penting bagi praktisi pidana, terutama di era putusan Mahkamah Agung terkini. 0 1

Relevansi Global: Pelajaran untuk Pengadilan Indonesia dan Praktisi Hukum

Meskipun berbasis pada Mahkamah Agung AS, netralitas pengambil keputusan dalam buku Kasper adalah prinsip universal yang melampaui batas yurisdiksi. Di Indonesia, di mana Mahkamah Agung RI sering menghadapi tuduhan intervensi politik (seperti dalam kasus korupsi e-KTP atau pemilu), buku ini menawarkan blueprint untuk reformasi. Bayangkan jika prinsip seperti dalam Sheppell v. Maxwell diterapkan di sini: sidang terbuka yang dilindungi dari pengaruh media atau politik, memastikan juri atau hakim tetap imparsial.

Bagi praktisi hukum Indonesia, buku ini krusial karena:
    •    Mencegah Sogokan dan Konflik Kepentingan: Kasper menekankan sanksi tegas terhadap hakim yang menerima suap atau memiliki ikatan dengan pihak terkait, mirip dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Ini bisa menjadi amunisi bagi advokasi anti-korupsi di Komisi Yudisial.
    •    Membangun Kepercayaan Publik: Ketika kepentingan masuk, keadilan menjadi “berbeda” bagi yang kaya atau berkuasa. Buku ini mengingatkan bahwa keadilan tanpa pandang bulu dimulai dari pengambil keputusan yang bersih, yang pada akhirnya memperkuat supremasi hukum di masyarakat.
    •    Inspirasi Multidisiplin: Sebagai gabungan ilmu politik dan hukum, buku ini cocok untuk hakim, pengacara, atau dosen hukum yang ingin mendalami bagaimana preseden kasus membentuk etika profesi.
Dalam konteks global, buku ini relevan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, di mana tantangan seperti tekanan oligarki atau korupsi sistemik mirip dengan sejarah AS. Membacanya berarti berkontribusi pada gerakan untuk peradilan yang lebih transparan dan adil.

Kesimpulan: Waktunya Bertindak untuk Keadilan Impartial

Impartial Justice bukan hanya buku tentang sejarah Mahkamah Agung AS; ia adalah manifesto untuk pengambil keputusan yang bebas tekanan, di mana keadilan benar-benar buta. Bagi praktisi hukum yang menjalankan profesi demi masyarakat, buku ini wajib dibaca—sebagai pengingat bahwa netralitas adalah kunci utama mencapai keadilan sejati. Di era di mana “kepentingan masuk” sering merusak proses hukum, pesan Kasper datang tepat waktu.

Jika Anda praktisi hukum, akademisi, atau pencinta buku hukum, segera tambahkan Impartial Justice Eric T. Kasper ke rak Anda. Bagikan pemikiran Anda di komentar: Bagaimana kita bisa menerapkan prinsip netralitas ini di pengadilan Indonesia? Untuk pembelian, cek Amazon atau toko buku online terpercaya.

Posting Komentar untuk "Mengapa “Impartial Justice” Karya Eric T. Kasper Wajib Dibaca Praktisi Hukum: Menjaga Netralitas Pengambil Keputusan untuk Keadilan Sejati"