Pengambilan Sumpah Jabatan dan Kosekuensinya Bila Dilanggar


Pengambilan sumpah jabatan Presiden Prabowo, DPR, DPRD, bupati, serta walikota dilakukan dengan acara formal, tapi apakah ada konsekuensinya bila dilanggar? Atau pengambilan sumpah jabatan hanya sebagai persyarakatan seseorang akan mengemban tugas?

Sumpah jabatan adalah suatu cara untuk memperkuat pengakuan dan pernyataan yang dilakukan sebagai tata cara pengangkatan pejabat dan pegawai negeri dalam pemerintahan RI. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomr II Tahun 1959, kemudian menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.pasal 26, 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, pasal 26 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975.

Dalam pelaksanaannya peraturan yang mengatur pelaksanaan sumpah tersebut melibatkan rohaniawan sesuai dengan agama masing-masing dan sementara teks atau isi sumpah tersebut juga mengutip nama Tuhan. Kita tentu tidak akan membahas peraturan yang ada di dalam undang-undang dan Keputusan Presiden dan semacamnya. Karena yang lebih penting lagi adalah, pengambilan sumpah jabatan tersebut memiliki konsekuensi apabila orang yang diambil sumpah tersebut melanggar sumpahnya.

Memang dahulu sumpah jabatan tidak seragam, namun mempertimbangan kehidmatan pelaksanaan sumpah jabatan dalam pelaksanaannya maka akhirnya dibuatlah pedoman yang menjamin kepastian hukum. Pertimbangannya adalah pengambilan pelaksaan sumpah tidak lepas dari upacara ritual keagamaan, di mana pedoman tersebut kemudian menjadi aturan bersama semua kegiatan dalam bentuk pengambilan sumpah jabatan.

Dalam pelaksaannya, sumpah jabatan itu menggunakan kata Allah, atau Tuhan yang menunjukkan kesakralannya. Karena kalau tidak, pelaksanaan tersebut hanya sebuah janji biasa.

Sebuah buku yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI secara khusus berisi bagaimana pelaksaan sumpah jabatan itu dilakukan. Yang jadi pertanyaan adalah, berapa ribu kali banyak pejabat kita yang melakukan sumpah dalam rangka mengemban jabatan di pemerintahan atau di manapun. Dan, bagaimana kalau sumpah tersebut dilanggar dalam prakteknya?

Judul          : Panduan Sumpah Keagamaan

Penerbit      : Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI

Tahun          : Jakarta, 2013

Secara spiritual, pelanggaran sumpah yang sudah diucapkan itu tentu memiliki konsekuensi yang bertentangan dengan perintah Tuhan karena sudah bersumpah di hadapan dan kepada Tuhan. Dan bila melanggarnya maka artinya orang tersebut sudah melakukan dosa. Sampai di sini sering kali sumpah hanya menjadi sebuah formalitas, ketika setelah bersumpah, sudah melupakannya dan dalam perjalanan waktu ia memilih untuk melanggarnya dengan melakukan pelanggaran. 

Makanya, sebaiknya sumpah yang diucapkan bukan hanya sebuah rutinitas belaka, atau sebagai sebuah protokoler formal supaya sah menjadi pejabat dan menduduki apa yang telah diidam-idamkan. Sebaliknya, setiap orang yang ingin bersumpah, mengerti betul apa yang diucapkannya tersebut. Ia bukan hanya melakukan kebiasaan ucapan yang sudah diatur, tapi sebenarnya di balik sumpah ada konsekuensi yang akan diterimanya bila dilanggar.

Bila dilihat, tujuan pengambilan sumpah itu sendiri adalah, supaya yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugasnya nrtlsku ikhlsd, jujur dan bertanggung jawab, bukan hanya kepada atasan, atau kalau kedudukannya tinggi rakyat dan negara, tapi juga sumpah itu diucapkan kepada Tuhan dengan Kitab Suci diikutkannya.

Bila melakukan pelanggaran atas sumpah yang sudah diucapkan tersebut maka akan ada sangsi yang mengatur atas pelanggaran tersebut. Buku ini juga menyebutkan beberapa sangsi bagi para pelanggar sumpah jabatan dengan peraturan yang mengikutinya.

Sumpah jabatan memang lazim dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia. Kalau negara lain melakukannya dalam pelantikan-pelantikan pegawai pemerintahannya. Termasuk kita di Indonesia yang juga melakukan pengambilan sumpah jabatan pada pengangkatan mereka untuk menduduki jabatan mereka. Namun demikian, sebelum diambil sumpah jabatan yang ditandai dengan adanya Kitab Suci yang diangkat di atas mereka sebenarnya menunjukkan bahwa mereka serius untuk mengambil sumpah. Pun demikian, bila mereka melanggar, maka seharusnya juga hukum harus tegas melaksanakan sangsinya. Kalau tidak, sumpah, tinggallah sumpah, janji tinggallah janji.

Komentar

Postingan Populer